Tugas PPK dan PPTK
PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)
Dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Bagian Keenam Pasal 12 Ayat (1), (5) dan (6)
(1) Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan Program dan Kegiatan menunjuk Pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK
(3) PPTK yang ditunjuk oleh Pejabat Pengguna Anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang
(5) PPTK mempunyai tugas mencakup:
- Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan
- Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan; dan
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan
(6) Dokumen Anggaran yang dimaksudkan sebagaimana diamksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)
Dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Bagian Keenam Pasal 12 Ayat (1), (5) dan (6)
(2) Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan Program dan Kegiatan menunjuk Pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK
(3) PPTK yang ditunjuk oleh Pejabat Pengguna Anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang
(5) PPTK mempunyai tugas mencakup:
- Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan
- Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan; dan
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan
(6) Dokumen Anggaran yang dimaksudkan sebagaimana diamksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.